Selasa, 31 Juli 2018
Kamis, 26 Juli 2018
DATA SISWA MI MAFATIHUL HUDA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Kelas
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
I
|
19
|
24
|
43
|
II
|
25
|
20
|
45
|
III
|
21
|
21
|
42
|
IV
|
23
|
5
|
28
|
V
|
18
|
23
|
41
|
VI
|
27
|
12
|
39
|
Jumlah
|
133
|
105
|
238
|
Minggu, 15 Juli 2018
ANALISIS ALOKASI WAKTU
Menyusun Analisis Alokasi Waktu,
Prota Dan Prosem
a.
Alokasi
waktu
Langkah-langkah
perhitungan alokasi waktu adalah sebagai kerikut :
1. Langkah pertama menghitung jumlah minggu
dalam satu semester, dengan
2. Langkah kedua adalah menghitung jumlah
Minggu tidak Efektif.
3. Langkah ketiga adalah menghitung Minggu
Efektif (ME)
4. Menentukan Banyak Jam Efektif (JE)
5. Mendistribusikan Alokasi Waktu Per KD.
b.
Program
tahunan
Program
Tahunan adalah rencana umum pelaksanaan
pembelajaran muatan pelajaran berisi
antara lain rencana
penetapan alokasi waktu satu tahun pembelajaran
Langkah-langkah perancangan Program
Tahunan:
1.
Menelaah jumlah tema dan subtema pada suatu kelas.
2.
Menandai hari-hari libur, permulaan tahun
pelajaran, minggu efektif pada
kalender akademik.
3.
Menghitung jumlah Minggu Belajar Efektif (MBE) dalam
satu tahun.
4.
Mendistribusikan
alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke
dalam subtema.
c.
Program
semester
Program
Semester merupakan penjabaran
dari program tahunan
sehingga program tersebut tidak bisa disusun sebelum tersusun program
tahunan
Langkah-langkah perancangan
program semester:
1.
Menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan
tingkat satuan pendidikan.
2.
Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran,
minggu pembelajaran efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu).
3.
Menghitung jumlah Hari Belajar
Efektif (HBE) dan Jam Belajar
Efektif (JBE) setiap bulan dan
semester dalam satu tahun.
4.
Menghitung Jumlah Jam Pembelajaran (JP) sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada struktur kurikulum yang
berlaku.
JP Tematik = beban belajar dalam
satu minggu - beban belajar muatan pelajaran PAI dan Mulok
5.
Mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk
suatu subtema serta mempertimbangkan waktu untuk penilaian serta review materi.
Contoh Pemetaan KD Persemester
Sumber :
1. Panduan penilaian untuk Sekolah Dasar, Direktorat
jenderal pendidikan dasar dan menengah kementerian pendidikan dan kebudayaan
2016
Jumat, 13 Juli 2018
PERATURAN AKADEMIK MI MAFATIHUL HUDA
PERATURAN AKADEMIK
MADRASAH IBTIDAIYAH MAFATIHUL
HUDA
BANGSONGAN
SUKOANYAR MOJO KEDIRI
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah swt. atas tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun
pelajaran 2018/2019 di MI Mafatihul Huda Bangsongan Sukoanyar Mojo Kediri
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi
lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau
nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar pengelolaan
pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan
evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk
melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan
sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
Bagian utama dari
pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah
bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik Sekolah
Dasar. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana
kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk
satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan
guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, MI Mafatihul Huda
Bangsongan Sukoanyar Mojo Kediri menyusun Peraturan Akademik Tahun pelajaran 2018/2019
Kami banyak
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Peraturan
Akademik MI Mafatihul Huda Bangsongan Sukoanyar Mojo Kediri tahun 2018/2019 ini
terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin. Kritik
dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi tersusunnya
peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan
akademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi aktvitas akademika
di MI Mafatihul Huda Bangsongan Sukoanyar Mojo Kediri.
Kediri, 16 Juli 2018
Kepala Madrasah,
ANA MUSTAQIMATUDINA, M.Pd.I
NIP
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan Akademik MI Mafatihul Huda Bangsongan Sukoanyar
Mojo Kediri ini telah disahkan dan dinyatakan berlaku penggunaannya di MI
Mafatihul Huda Bangsongan Sukoanyar Mojo Kediri pada Tahun pelajaran 2018/2019
Disahkan di : Kediri
Pada
Tanggal : 16 Juli 2018
Komite Madrasah
IMAM BISRI, A.Ma
NIP.
|
Kepala Madrasah,
ANA MUSTAQIMATUDINA, M.Pd.I
NIP.
|
KEPUTUSAN
KEPALA MI MAFATIHUL HUDA
Nomor : 03/YIA/MI-MH/SK/VII/2018
Tentang
Peraturan Akademik
MI Mafatihul Huda tahun pelajaran 2018/2019
MENIMBANG :
1.
Bahwa dalam
mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan
akademik bagi peserta didik.
2. Bahwa peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran,
ketentuan ulangan, ujian
madrasahdan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta
didik MI Mafatihul Huda Bangsongan Sukoanyar Mojo Kediri
3. Bahwa peraturan
akademik diberlakukan bagi semua peserta didik
MI Mafatihul Huda Bangsongan Sukoanyar Mojo Kediri, agar dapat
dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
MENGINGAT
:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan.
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
7.
PeraturanMenteri
Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
8.
Surat Keputusan
Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006
tentang Laporan Hasil Belajar.
MEMPERHATIKAN
:
Persetujuan Rapat Dewan Pendidik dan Komite MI Mafatihul Huda Bangsongan Sukoanyar Mojo Kediri pada tanggal 16
Juli 2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN AKADEMIK MI MAFATIHUL
HUDA BANGSONGAN SUKOANYAR MOJO KEDIRI TAHUN PELAJARAN 2018/2019
PERTAMA
: Peraturan Akademik MI Mafatihul Huda Bangsongan Sukoanyar
Mojo Kediri adalah sebagaimana yang tercantum dalam
lampiran keputusan Ini.
KEDUA : Peraturan Akademik MI
Mafatihul Huda Bangsongan Sukoanyar Mojo Kediri sebagaimana yang dimaksud dalam
diktum pertama diberlakukan bagi
semua siswa MI Mafatihul Huda Bangsongan Sukoanyar Mojo Kediri
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
: di Kediri
Pada tanggal : 16 Juli
2018
Kepala Madrasah,
ANA MUSTAQIMATUDINA, M.Pd.I
NIP.
Lampiran Keputusan Kepala MI Mafatihul
Huda Bangsongan Sukoanyar Mojo Kediri
Nomor : 03/YIA/MI-MH/SK/VII/2018
Tentang : PERATURAN AKADEMIK MI MAFATIHUL HUDA
PERATURAN AKADEMIK
MI
MAFATIHUL HUDA
BANGSONGAN SUKOANYAR MOJO KEDIRI
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1.
Peraturan Akademik
merupakan seperangkat ketentuan yang
mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian madrasahdan ujian nasional, remedial dan pengayaan,
kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa
MI Mafatihul Huda Bangsongan Sukoanyar Mojo Kediri
2.
Peraturan Akademik
merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak
siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki
sekolah untuk kegiatan belajar.
3.
Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi
kepada guru kelas, guru mata pelajaran, konselor (jika ada).
4.
Siswa MI Mafatihul
Huda Bangsongan Sukoanyar Mojo Kediri adalah anggota masyarakat yang sedang
mengikuti proses pendidikan di MI Mafatihul Huda Bangsongan Sukoanyar Mojo
Kediri
5.
Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
kompetensi dasar atau lebih.
6.
Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang
dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 - 9 kegiatan pembelajaran.
7.
Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 1 .
8.
Penilaian akhir sekolah adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 2.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.
Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85% dari total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
2.
Setiap siswa harus hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori maupun praktik.
3.
Ketidakhadiran karena sakit, harus ada keterangan dari
orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dan tidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam
ayat (1) pasal ini.
4.
Ketidakhadiran
siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari orang tua atau wali
murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Penilaian
Harian
1.
Naskah Penilaian harian disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2.
Penilaian harian dilaksanakan oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran
setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
3.
Penilaian harian minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif (isian dan uraian) dan atau tes lisan.
4.
Penilaian harian dapat juga berupa praktik atau berupa
penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik materi/KD (lihat pasal 7 peraturan ini).
5.
Jumlah soal
disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.
6.
Hasil Penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum
diadakan Penilaian harian berikutnya.
7.
Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti kegiatan remedial.
8.
Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal
4
Penilaian
Tengah Semester
1.
Naskah Penilaian tengah semester disusun oleh
guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2.
Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh sekolah
secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh
mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.
Cakupan materi
Penilaian tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut.
4.
Penilaian tengah semester berupa tes tertulis berbentuk objektif dan subjektif.
5.
Hasil Penilaian tengah semester diinformasikan kepada peserta didik
selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal
5
Penilaian
Akhir Semester
1.
Naskah Penilaian akhir semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2.
Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir
semester gasal.
3.
Cakupan Penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
4. Penilaian akhir semester berupa tes tertulis
berbentuk soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5. Untuk mata pelajaran tertentu dilaksanakan Penilaian akhir semester praktik.
6. Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan
keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
7.
Hasil Penilaian akhir semester diinformasikan kepada
peserta didik selambat-lambatnya 12 hari
setelah pelaksanaan.
Pasal
6
Penilaian Akhir Sekolah
1.
Penilaian akhir sekolah disusun oleh guru kelas dan atau guru mata
pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2.
Penilaian akhir sekolah dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama
untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.
Cakupan materi Penilaian
akhir sekolah meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester
tersebut.
4.
Penilaian akhir sekolah berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif yang berupa soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5. Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan
keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
6.
Hasil Penilaian akhir sekolah diinformasikan kepada peserta didik
selambat-lambatnya ..... hari setelah pelaksanaan.
Pasal
7
Penilaian
Praktik
1.
Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.
Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.
Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar
yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan
prosedur penilaian praktik disusun dan dikembangkan oleh guru
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal
8
Penilaian
Akhlak
1.
Penilaian akhlak harus
dilakukan oleh semua guru kelas maupun semua guru mata pelajaran .
2.
Penilaian akhlak dilakukan pada
indikator yang memiliki ranah afektif.
3.
Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam
penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan
prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5.
Hasil
penilaian akhlak dilaporkan kepada guru Pendidikan Agama.
Pasal
9
Penilaian
Kepribadian
1.
Penilaian
kepribadian semua guru kelas dan semua guru mata pelajaran.
2.
Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam
penjabaran RPP.
3.
Pelaksanaan
penilaian kepribadian diharapkan mampu memberikan umpan balik bagi pembentukan
pribadi yanf berkarakter.
4.
Instrumen dan
prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5.
Hasil
penilaian kepribadian dilaporkan kepada guru PKn.
Pasal
10
Ujian
madrasah
1.
Ujian madrasahdilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata
pelajaran.
2.
Ujian madrasahmeliputi
ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran
tertentu.
3.
Prosedur dan pelaksanaan
ujian madrasahtulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal
11
Ujian
Nasional
1.
Ujian nasional
adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Prosedur dan
pelaksanaan ujian nasional mengikuti ketentuan yang
berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan
Kenaikkan Kelas
1.
Mempunyai nilai
seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas VI
semester ganjil dan genap.
2.
Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga
mata pelajaran.
3.
Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif dalam setahun.
4.
Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 5 hari dalam satu tahun pelajaran
5.
Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas I – Kelas V
1.
Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran
yang diujikan di kelas I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
2.
Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga
mata pelajaran.
3.
Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.
Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun
pelajaran
5.
Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6.
Mata pelajaran matematika, IPA dan bahasa Indonesia tidak boleh kurang dari KKM
Pasal
14
Kelulusan
dari Satuan
Pendidikan
Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :
1.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
2.
Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir pada seluruh mata pelajaran:
a. Kelompok mata
pelajaran agaa dan akhlak mulia
b. Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata
pelajaran estetika, dan
d. Kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
3.
Lulus Ujian
madrasahuntuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
4.
Lulus Ujian
Nasional.
Pasal 15
Kelulusan Ujian
Nasional
- Peserta didika dinyatakan lulus Ujian Nasional jika dapat memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan berdasarkan perolehan nilai sekolaha (S).
- Nilai madrasah (NM) diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Ujian madrasah dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian madrasah (UM) dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan perdasarkan nilai akhir (NA)
- NA diperoleh dari rata-rata gabungan nilai madrasah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 60% nilai ujian nasional (UN) dan 40% nilai madrasah (NM).
- Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan
BAB V
HAK
PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Perpustakaan
1.
Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
2.
Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
3.
Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber
belajar.
4.
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan
bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5.
Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk
keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal
yang ditentukan).
Pasal
17
Laboratorium
Komputer
1.
Setiap siswa
berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam
pelajaran TIK.
2.
Siswa melakukan
praktik di laboratorium dibawah pengawasan guru
mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan
praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
BAB
VI
HAK
SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi
dengan Guru Mata Pelajaran
1.
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran.
2.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu
yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan
mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau
lainnya.
Pasal 19
Konsultasi
dengan Wali Kelas
1.
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali/guru
kelas.
2.
Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas
dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali/guru
kelas.
3.
Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas
terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi
dengan konselor
1.
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru
BK.
2.
Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama
konselor masih dapat melayani.
3.
Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah
siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.
Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor
BAB
VII
HAK
SISWA BERPRESTASI
Pasal 21
1.
Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik
berhak mendapat penghargaan.
2.
Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani
dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal yang belum
diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian
Pasal 24
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di
|
:
|
Kediri
|
|
Pada tanggal
|
:
|
16 Juli 2018
|
|
Kepala Madrasah,
|
|||
ANA
MUSTAQIMATUDINA, M.PD.I
NIP.
|
Link Download : disini
Langganan:
Postingan (Atom)